Pemkab Sampaikan 7 Raperda

Pemkab Sampaikan 7 Raperda

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Rejang Lebong. Ke-7 Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi, dalam paripurna yang digelar DPRD Rejang Lebong, Senin (30/7) kemarin.

Tujuh Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut yaitu Raperda pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Manajemen Pecegahan dan Penanggulangan Kebarakan, Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Selanjutnya Raperda pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, kemudian Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 27 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Selanjutnya Raperta pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 5 tahun 2014 dan Raperda terakhir yang disampaikan yakni Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

\"Hari ini ada 7 Raperda yang kita sampaikan ke DPRD Rejang Lebong,\" sampai Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi didampingi Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM usai Paripurna di DPRD Rejang Lebong Senin (30/7) kemarin.

Dijelaskan bupati, dari 7 Raperda tersebut ada dua Raperda yang terbilang baru yaitu Raperda mengenai pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana menurut bupati selama ini hak adat masyarakat banyak yang sudah hilang atau habis. Namun dengan adanya Permendagri yang mengatur kembali mengenai masyarakat hukum adat dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Raperda, maka hak adat masyarakat akan hidup kembali.

\"Dengan adanya Raperda, maka hak-hak masyarakat khususnya masyarakat Rejang Lebong tentang hak adat akan terjamin oleh hukum,\" sampai bupati.

Kemudian menurut bupati,Raperda kedua yang baru yaitu Raperda mengenai penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Rejang Lebong. Raperda ini, menurut bupati sangatlah penting untuk menghidupkan kembali olahraga di Kabupaten Rejang Lebong yang dalam beberapa tahun terakhir kembali menggeliat di Kabupaten Rejang Lebong. \"Dengan Perda olahraga ini, kita ingin menjadikan Rejang Lebong sebagai panutan di Provinsi Bengkulu,\" harap bupati.

Dengan telah disampaikannya Raperda kepada DPRD Rejang Lebong tersebut, bupati berharap agar DPRD Rejang Lebong bisa segera melakukan pembahasan, sehingga Raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi Perda dan bisa diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: